Madina, (HK) – Dua pengemudi angkutan umum yang ugal-ugalan demi sebuah konten di medsos yang dilakukan empat bulan lalu berhasil diamankan Polisi.
Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H dalam keterangan persnya mengatskan, anggotanya sudah mengamankan kedua sopir yang unggal unggalan untuk mengejar video konten, Senin (15/2/2021) mengatakan
“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial,”kata Septian
Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut, Kata Septian Kasat Lantas Polres Madina, yakni M. Khairul Ikhsan (18) dan M. Amri (27).
“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi, kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,”Jelas Kasat Lantas.
Tak hanya buat pernyataan, ucap Kadat, ia juga membuat tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”
(Syahren)
Komentar