LOTENG, (HK) – Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap RM (37) warga desa Lembar, Kecamatan Lembar karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah Hotel di Praya.
Penangkapan tersebut bermula atas adanya laporan dari warga sekitar lokasi.
” sesudah pelaku di tangkap lalu dilakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket plastik kecil dengan berat 1,47 gram,”kata kasat narkoba Iptu Hizkia Siagian, Jumat (13/11/2020).
Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres lombok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Ibn)
Komentar